Cegah Pemerasan, KPK Terbitkan SE

Cegah Pemerasan, KPK Terbitkan SE
Cegah Pemerasan, KPK Terbitkan SE
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, mengatakan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari Polda Sumut mengenai tertangkapnya Syamsul Maliki. Johan menjelaskan, dengan masih munculnya kasus KPK gadungan itu, dalam waktu dekat Ketua KPK Antasari Azhar akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

jpnn.com - Materi SE itu berisi pemberitahuan bahwa dalam menjalankan tugas-tugasnya, petugas KPK dibekali dengan surat tugas resmi. Sudah tentu, juga dibekali kartu identitas. Bukankah kartu-kartu semacam itu mudah dipalsukan? Johan mengakuinya. Karena itu, di SE itu nanti juga dinyatakan bahwa petugas KPK dilarang meminta atau menerima sesuatu dari orang lain. "Jadi, kalau ada yang minta uang, langsung saja laporkan ke polisi atau laporkan ke KPK, nanti kita koordinasi dengan polisi untuk melakukan penyergapan," ujar Johan kepada JPNN di Jakarta, Rabu (3/9).

Seperti diberitakan, Syamsul Maliki ditangkap di Hotel Tiara,Medan pada 2 September 2008. Dia ditangkap setelah dijebak polisi. Syamsul minta Rp30 juta ke ajudan Bupati Tobasa Monang Sitorus. Syamsul hanya diberi Rp5 juta tapi diterima. Polisi juta menyita barang bukti lain berupa ID KPK dan kartu pers Tabloid Naralia. (sam)


JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, mengatakan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari Polda Sumut mengenai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News