Cegah Penyadapan, Teknologi Indosat Sudah Canggih

Cegah Penyadapan, Teknologi Indosat Sudah Canggih
Cegah Penyadapan, Teknologi Indosat Sudah Canggih

jpnn.com - JAKARTA - PT Indosat mengklaim sudah memiliki teknologi canggih dan berbagai sistem keamanan maksimal yang bisa mencegah adanya penyadapan jaringan telekomunikasi pihak asing. Ini dibuktikan dengan perangkat berstandar internasional berupa ISO 27001 dan ISO 31000.

"Sebagai perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, Indosat berkomitmen senantiasa menjaga keamanan dan kerahasiaan penggunaan layanan telekomunikasinya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku ”, tegas CEO Indosat, Alexander Rusli, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/11).
 
Alex memaparkan, ISO 27001 terdiri dari sistem manajemen keamanan informasi atau Information Security Management. Sistem ini, sebagai pedoman ketika menyusun kebijakan sistem keamanan informasi atau information security policy.
 
Sedangkan ISO 31000 adalah bentuk sistem keamanan jaringan yang juga dievaluasi secara berkala oleh Indosat berdasarkan penilaian resiko (risk assessment) mengacu kepada manajemen resiko (risk management) yang dilakukan oleh internal maupun eksternal auditor.
 
Selain itu, semua sistem keamanan Indosat sudah sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan KM No. 4 Tahun 2001 tentang Fundamental Technical Plan (FTP) 2000 maupun aturan yang telah diamandemen yakni, PM No. 9 Tahun 2010.
 
Tidak cukup hanya itu, seluruh perangkat Indosat telah memiliki sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Jaringan keamanan tersebut juga sudah berstandar IT.
 
Bahkan, Indosat memiliki standar audit yang meliputi penerapan security control, business process, kepatuhan terhadap kebijakan serta pengujian teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan tetap terpelihara.
 
“Keamanan Indosat semakin baik, karena tidak menyerahkan pengelolaan sistem jaringan secara outsourcing atau kepada pihak lain,” ungkapnya.
 
Indosat juga berkomitmen membantu aparat penegak hukum, (APH) untuk keperluan Lawful Interception. Ini telah mengacu PM Kominfo No. 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi dalam bentuk  nota kesepahaman dan pedoman kerja.

Indosat juga berkomitmen memberikan perlindungan data pelanggan dan informasi pribadi menjadi bagian yang sangat penting dalam perlindungan bagi pelanggan kami sebagaimana diamanatkan pada Pasal 42 UU No. 36 Tahun 1999.
 
Dalam hal ini, Indosat secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kerjasama penyadapan dengan pihak diluar APH terutama dengan pihak asing karena jelas hal tersebut melanggar Undang-undang yang berlaku serta merugikan kepentingan negara dan bangsa Indonesia sendiri.
 
Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), berpandangan, pihak operator seluler di Indonesia tidak mungkin melakukan penyadapan. Sebagian besar sudah menjalankan komitmen untuk melindungi pelanggan.
 
”Tidak ada yang namanya nyadap, itu mencuri informasi, kalau mencuri itu ga bilang-bilang dan operator tidak mungkin jualan informasi,” tegasnya.
 
Sementara itu, pakar hukum telekomunikasi UI, Edmon Makarim, menyatakan penyadapan pada faktanya tidak selalu menggunakan jaringan telekomunikasi operator, melainkan juga dapat dilakukan secara langsung di luar jaringan operator.
 
“Asumsi tersebut keliru. Selain itu, tidak ada hubungan yang langsung antara kepemilikan saham asing dengan penyadapan pada jaringan,” ujarnya. (rls/fuz/jpnn)


JAKARTA - PT Indosat mengklaim sudah memiliki teknologi canggih dan berbagai sistem keamanan maksimal yang bisa mencegah adanya penyadapan jaringan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News