Cek 4 Hal Ini untuk Pastikan Kondisi Listrik Aman di Rumah Baru
3. Pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.
4. Pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhidari dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.
“Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik,” ungkap Agung.(mcr28/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
PT PLN (Persero) menyatakan salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika berencana membeli rumah baru.
Redaktur : Friederich
Reporter : Wenti Ayu
- Siapkan SDM Unggul di Bidang Energi, ITPLN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
- Resmikan PLTS, PT Uni-Charm Indonesia Umumkan Pembelian REC
- PLN & Ceria Jalin Kerja sama Renewable Energy Certificate & Inter Temporal Capacity
- Dukung Green Industri, PLN dan Ceria Group Teken Perjanjian REC
- Dukung Kesuksesan KTT WWF di Bali, PLN Indonesia Power Siapkan Pasokan Listrik Andal
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam