Cek E-KTP Harus ke Kantor Dinas

Cek E-KTP Harus ke Kantor Dinas
Petugas melakukan input data perekaman E-KTP. Foto: dok.JPNN

Lebih bagus ini dong (dari kartu ATM,red). Yang dicetak mulai 2016 ini kualitasnya lebih bagus. Cipnya di dalam, lebih aman. Tapi tampilannya tetap sama dengan fisik yang lama. 

Selain lebih bagus, pada Februari ini juga mulai berlaku rekam cetak nasional. Artinya (kalau rusak dan ingin melakukan penggantian,red) bisa dimintakan di mana pun. Misalnya, saya warga Bekasi tapi kebetulan tengah bertugas di Medan. Nah penggantian bisa di Medan. Untuk daerah tertentu, program ini sudah berjaln sejak beberapa waktu lalu. Ini akan diberlakukan menyeluruh.

Langkah pemerintah mengefektifkan program tersebut?

Pasti akan ada peraturan, kemudian juga akan disosialisasikan kembali. Sebelumnya sudah dilaksanakan di 20 provinsi, ini kami tuntaskan di 2016.

Selain itu juga perlu diketahui, KTP el berlaku seumur hidup bila elemen datanya tidak berubah. Misal dari bujang ke menikah, maka wajib melakukan penggantian. Pindah alamat juga wajib. 

Ada masyarakat yang mengaku sudah merekam namun hingga bertahun-tahun belum juga menerima fisik e-KTP. Apa penyebabnya?

Data kami memerlihatkan, sampai saat ini penduduk bermasalah dalam mendapat KTP el, itu karena data ganda. Jumlahnya ada sekitar 1,3 juta jiwa. Mungkin dulu sebelum KTP el, punya KTP lebih dari satu, atau pernah merekam lebih dari satu kali. Hal-hal tersebut terfilter ganda. Misal pernah merekam di Bekasi, kemudian merekam kembali di Medan, ganda. 

Langkah mengatasinya?

KARTU Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kini berlaku seumur hidup. Langkah ini diklaim menghemat anggaran negara hingga Rp 4 triliun/ per lima tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News