Cek E-KTP Harus ke Kantor Dinas

Cek E-KTP Harus ke Kantor Dinas
Petugas melakukan input data perekaman E-KTP. Foto: dok.JPNN

Sebenarnya tidak perlu. Bila rusak atau pindah alamat saja, atau berubah status (baru melakukan penggantian,red). Kan (meski habis masa berlaku,red) itu KTP el-nya tetap berlaku seumur hidup.****


KARTU Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kini berlaku seumur hidup. Langkah ini diklaim menghemat anggaran negara hingga Rp 4 triliun/ per lima tahun.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News