Cek E-KTP Harus ke Kantor Dinas

Cek E-KTP Harus ke Kantor Dinas
Petugas melakukan input data perekaman E-KTP. Foto: dok.JPNN

Surat edaran sudah dibagi ke kabupaten/kota.Kemudian kepala-kepala dinas juga diminta membagikan surat edaran ke kepolisian, notaris dan sejumlah pihak-pihak lain. Sehingga pemberlakuan KTP el seumur hidup efektif dan bagi yang KTP elnya habis masa berlaku, itu tetap berlaku. Sosialisasi lewat media lokal juga telah dilakukan.

Bagaimana kalau tetap ada pihak yang memersulit dengan menyatakan e-KTP telah habis masa berlakunya?

Ada cara lain, misalnya masyarakat dapat mendownload surat edaran Kemendagri. Tunjukkan ke mereka print outnya. KTP el berlaku seumur hidup harus menjadi gerakan nasional. Karena dengan langkah ini setiap lima tahun bisa menghemat anggaran negara hingga Rp 4 triliun.

Masyarakat juga keluhkan oknum tetap giring masyarakat melakukan perpanjangan dengan KTP lama. Apakah dibenarkan?

Tidak boleh itu. Kalau terbit perpanjangan dengan KTP lama, itu penyalahgunaan kewenangan. Sama saja memalsukan dokumen. Perlu diketahui, yang menerbitkan KTP lama itu dukcapil. Aparat kelurahan tidak mungkin menerbitkannya. Jadi kalau ada yang demikian (melakukan perpanjangan dengan KTP lama,red), pasti ada kerja  sama aparat dukcapil dengan aparat di bawahnya. Mungkin sisa-sisa (blanko KTP lama,red) dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Tapi sekarang kadis tentu takut melakukan itu. 

Sudah berapa banyak e-KTP yang dicetak sampai saat ini?

Dari wajib KTP 180 juta, itu yang dicetak sudah sekitar 85 persen atau sekitar 155 juta lembar. Dari jumlah tersebut yang dicetak di tahun 2016 dengan berlaku seumur hidup sudah berkisar 10-15 juta lembar. 

Artinya cukup banyak fisik e-KTP yang terdapat masa berlaku lima tahun. Bolehkah masyarakat mengganti dengan yang baru?

KARTU Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kini berlaku seumur hidup. Langkah ini diklaim menghemat anggaran negara hingga Rp 4 triliun/ per lima tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News