Cekal Tanpa Batas Dinilai Melanggar HAM

Cekal Tanpa Batas Dinilai Melanggar HAM
Cekal Tanpa Batas Dinilai Melanggar HAM
Jika praktek itu tetap dilaksanakan lanjut Fatwa, maka hak-hak konstitusional warga negara akan dirugikan karena telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). "Harus ada kepastian hukum yang jelas sampai kapan seseorang dicekal. Seharusnya tidak diteruskan pencekalan tanpa batas waktu kepada seseorang karena sangat merugikan," pungkanya.

Diketahui, tersangka kasus Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, menguji  Pasal 97 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu diuji lantaran perpanjangan cegah tangkal (cekal) dapat dilakukan terus-menerus tanpa ada batas waktu. “Norma Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian khususnya frasa "dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan" bertentangan UUD 1945," kata Yusril.   

Karenanya, Yusril meminta Mahkamah membatalkan frasa tersebut sehingga ada kepastian hukum batas waktu cegah-tangkal. Yusril yang kini masih berstatus tersangka kasus korupsi biaya Sisminbakum mengaku, hingga kini dirinya masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011. “Sampai sekarang sudah 1,5 tahun dicekal, sudah tiga kali diperpanjang, ini tentunya akan diperpanjang terus, entah sampai kapan akan berakhir,” ucapnya.(kyd/jpnn)

JAKARTA--Mantan ketua Panitia Kerja perumusan Revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, Fachri Hamzah, meminta kepada Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News