Cekal Tanpa Batas Dinilai Melanggar HAM
Rabu, 23 November 2011 – 17:41 WIB

Cekal Tanpa Batas Dinilai Melanggar HAM
JAKARTA--Mantan ketua Panitia Kerja perumusan Revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, Fachri Hamzah, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK), membatalkan berlakunya Pasal 97 ayat 1 dalam UU tersebut yang digugat oleh Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, Pasal itu memberikan ketidakpastian hukum, karena tidak memberikan batas waktu pencegahan atau pencekalan terhadap seorang yang tengah bermasalah dengan arapat penegak hukum.
Baca Juga:
"Pencegahan tanpa batas Pasal 97 Ayat 1 dapat dikatakan UU ini secara keliru mengambil garis mundur, sesuai nafas UUD 1945," kata Fachri saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Rabu (23/11).
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menambahkan, pasca amandemen ke empat konstitusi, para legislator berupaya mengurangi peran negara, dan memperkuat kebebasan, dalam produk legislasi yang dihasilkan.
JAKARTA--Mantan ketua Panitia Kerja perumusan Revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, Fachri Hamzah, meminta kepada Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa