Cekatan, Polisi Garap Pelapor Amien Rais soal Partai Setan

Cekatan, Polisi Garap Pelapor Amien Rais soal Partai Setan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bergerak cekatan menangani kasus dugaan ujaran kebencian terkait ceramah mantan Ketua MPR Amien Rais tentang partai Allah dan partai setan. Rencananya, Polda Metro Jaya pada hari ini (16/4) akan memeriksa Aulia Fahmi selaku pihak yang melaporkan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pelapor akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum. “Rencananya siang ini akan diperiksa sebagai saksi pelapor,” kata Argo, Senin (16/4).

Argo menambahkan, penyidik akan meminta keterangan Fahmi laporannya ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4). Pemeriksaan itu juga untuk mengklarifikasi barang bukti pelengkap laporan.

Sebelumnya Fahmi selaku ketua umum Cyber Indonesia melaporkan Amien ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2018.

Fahmi dalam laporannya menduga Amien telah melakukan ujaran kebencian. Menurutnya, pernyataan Amien tentang dikotomi partai Allah dan partai setan telah berpotensi memprovokasi masyarakat.(mg1/jpnn)


Polda Metro Jaya bergerak cekatan menangani kasus dugaan ujaran kebencian terkait ceramah pendiri PAN Amien Rais tentang partai Allah dan partai setan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News