Cemarkan Nama Anak SBY, Lima Orang Jadi Tersangka
Rabu, 08 April 2009 – 09:25 WIB

Cemarkan Nama Anak SBY, Lima Orang Jadi Tersangka
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden SBY Edhie Bhaskoro Yudhoyono (EBY). Para tersangka melaporkan EBY melakukan money politics di wilayah Ponorogo. Polisi menganggap laporan itu tak benar sehingga para pelapor yang menjadi tersangka. Berita itu menjadi perhatian panggung politik karena EBY adalah caleg Partai Demokrat di dapil VII (Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Madiun). EBY adalah nomor urut 3 untuk DPR.
Bukan hanya pelapor yang dijerat. Tiga media yang memberitakan masalah tersebut juga diseret sebagai tersangka. Ketiga media itu Okezone.com, The Jakarta-globe.com, dan Harian Bangsa.
Kasus itu dianggap sangat serius oleh polisi. Jumpa pers saja dilakukan langsung Kapolda Jatim Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam yang didampingi Wakabareskrim Mabes Polri Irjen (Pol) Hadi Atmoko dan Dirpidsus Polda Metro Kombespol Mochammad Irawan.
Baca Juga:
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden SBY Edhie Bhaskoro Yudhoyono (EBY).
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor