Cemarkan Nama Anak SBY, Lima Orang Jadi Tersangka
Rabu, 08 April 2009 – 09:25 WIB

Cemarkan Nama Anak SBY, Lima Orang Jadi Tersangka
Menurut Anton, penetapan Naziri dan Bambang Kisminarso sebagai tersangka karena laporan dugaan politik uang terhadap EBY adalah berita bohong. ''Dari hasil rapat pleno Panitia Pengawas (Panwas) Ponorogo, tidak ada money politics itu. Malah, yang ada adalah berita bohong,'' kata Anton.
Baca Juga:
Versi Kapolda, Naziri dianggap men-setting adanya money politics itu. Kemarin pagi Naziri cs memberikan amplop berisi sejumlah uang plus stiker EBY kepada beberapa orang di daerah Jambon-Ponorogo. ''Lantas, momen itu difoto sebagai bukti. Lalu dilaporkan ke panwas sebagai money politics,'' katanya. Tak kurang dari lima jam, Naziri cs langsung dibawa aparat Polda Jatim.
Klaim Kapolda itu didasarkan pada hasil yang baru saja dilakukan polda terhadap empat orang saksi penerima uang itu. Yakni, Tukijah, Parnun, Samudji, dan Nolo. Polisi juga memintai keterangan panwascam. ''Mereka mengaku dipaksa. Sedangkan dari panwas dan panwascam juga menegaskan pelanggaran itu tidak ada,'' kata mantan Wakadiv Humas Mabes Polri itu.
Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Hadi Atmoko menambahkan, saat momen itu berlangsung EBY tidak ada di lokasi. ''Selain itu, dia juga tidak bagi-bagi uang seperti yang dituduhkan,'' katanya.
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden SBY Edhie Bhaskoro Yudhoyono (EBY).
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh