Cemburu, ABG Ini Nekat Tusuk Rekan Sendiri Pakai Keris
Rabu, 15 Juli 2020 – 01:59 WIB
BACA JUGA: Pelaku Begal Sadis Ini Tertangkap di Rumah Mertua, Lihat tuh Tampangnya
"Karena pelaku masih tergolong di bawah umur maka akan dilakukan upaya diversi sesuai pasal L5 ayat 3 UU SPPA, namun apabila gagal diversi maka perkara akan diproses secara hukum," kata Eko Hartanto.(antara/jpnn)
Seorang pemuda berinisial AD, 17, di Desa Mon Gedong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Aceh, berurusan dengan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap IT, 16.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
- 3 Oknum TNI AL Penganiaya Wartawan Dilaporkan ke Pomal Ternate
- Digaji Rp 54 Ribu Sehari, Fauzan Dipaksa Ganti Rugi Rp 1,1 Juta oleh Koki Sunda