Cemburu, Firman Hajar Pacar lalu Kabur 6 Bulan, Kini Sudah Ditahan
Selasa, 08 November 2022 – 10:31 WIB

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan tentang penangkapan terhadap Firman Ardiansyah (25) yang menjadi tersangka penganiayaan dan perusakan. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com
Polisi menangkap Firman pada Senin (7/11) pagi. "Pelaku diamankan saat berada di Jalan Rappocini yang tak jauh dari rumahnya," kata AKP Muhammad.
Polisi juga menyita sebuah ponsel. Kini, Firman disangka dengan Pasal 351 Ayat (1) KHUP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.(Mcr29/JPNN.com)
Tim Resmob Polsek Rappocinni menangkap Firman Ardiansyah yang sempat menjadi buron selama enam bulan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan