Cemburu Istri Chatting dengan Pria Lain, Suami Ngamuk, Mbak EN Babak Belur Dihajar
Sabtu, 20 Maret 2021 – 20:29 WIB

Kasus pemukulan dan penganiayaan. Foto: JPG
Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30 juta.(dhe/pojoksatu/rmol)
Seorang pria di Desa Sinungrejo, Kecamatan Ambal Kebumen, Kebumen, Jateng, berinisial DA, 34, ditangkap polisi karena menganiaya istrinya EN, 33, pada Jumat (19/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Taj Yasin Sambut Panitia Waisak-Thudong: Wujud Toleransi & Kepedulian Lintas Iman di Jateng