Cemburu Jadi Motif B Tega Pukuli Istrinya

Cemburu Jadi Motif B Tega Pukuli Istrinya
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

Rudy menambahkan, pelaku dan istrinya sudah menikah sejak 2014 lalu. Namun tindak KDRT sudah dilakukan pelaku sejak lama.

"Iya berkali-kali (KDRT), sudah lama. Kondisinya (korban) sekarang sudah baik dan sehat," imbuhnya.

Menurutnya, pelaku melakukan tindakan KDRT itu hanya kepada istrinya saja. Anaknya tidak menjadi korban pada kejadian ini.

"Dia melakukan kekerasan terhadap istrinya, kalau anaknya aman. Alhamdulillah anaknya juga sudah diamankan," tambahnya.

Sementara itu, dugaan pelaku berniat kabur ke Banda Aceh, hal itu dibantah Rudy. "Enggak melarikan diri, dia orang Aceh, kami lakukan pengamanan di rumahnya di Panyileukan," terangnya.

Atas perbuatannya, B diancam hukuman penjara lima tahun dan dugaan pemukulan pemukulan serta menelanjangi istrinya dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT.

Pelaku juga terjerat Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.(mcr27/jpnn)

Polrestabes Bandung mengungkap motif B tega melakukan KDRT kepada istrinya. Ini Alasannya.


Redaktur : Yessy
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News