Cemen! Puluhan Kali Beraksi, Begitu Diborgol Polisi Langsung Nangis
Kamis, 04 Mei 2017 – 12:09 WIB
Atas perbuatannya itu Rampol kembali diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara diatas lima tahun. (eja)
Sepak terjang Rahman Bunga Lolong alias Rampol sebagai bos komplotan begal berakhir.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Apartemen di Batam Dijadikan Tempat Produksi Sabu-Sabu
- Kombes Gidion: Tak Ada Sejengkal Tanah pun Bagi Pelaku Kriminal di Jakarta Utara
- Dua Begal Calon Siswa Polri Merupakan Residivis
- Syarief Hasan Ungkap Alasan Sosialisasi Empat Pilar MPR Perlu Diintensifkan di Batam
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah