Cemen! Puluhan Kali Beraksi, Begitu Diborgol Polisi Langsung Nangis
Kamis, 04 Mei 2017 – 12:09 WIB

Anggota Polsek Batuaji menginterogasi Rahman Bunga Lolong alias Rampol pelaku begal di Jalan Marinacity, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepri. Foto: DALIL HARAHAP/BATAM POS/jpg
Atas perbuatannya itu Rampol kembali diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara diatas lima tahun. (eja)
Sepak terjang Rahman Bunga Lolong alias Rampol sebagai bos komplotan begal berakhir.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia