Cerita Antasari Azhar Hampir Usut Dana BLBI di Bank Pelat Merah

Cerita Antasari Azhar Hampir Usut Dana BLBI di Bank Pelat Merah
Antasari Azhar. Foto: Dok. JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar rupanya telah berupaya menyelesaikan kasus BLBI tersebut ketika menjabat. Kasus ini bermula dari kucuran dana Rp 600 Triliun pada era Presiden Soeharto.

Dari jumah itu, menurut Antasari, sebetulnya yang dipermasalahkan sekarang adalah aliran BLBI ke kalangan swasta. Jumlahnya Rp 154 triliun. Namun, sebagainya sudah diusut oleh kejaksaan.

"Sudah diproses kejaksaan beberapa kasus. Mungkin nanti anda bisa konfirmasi ke kejaksaan," kata Antasari ketika menghadiri acara diskusi di Cokro TV, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Makanya, ketika menjabat sebagai ketua KPK pada tahun 2007, Antasari meminta kejaksaan membuat laporan mengenai kasus-kasus yang telah diselesaikan oleh kejaksaan.Berapa uang negara ditarik berdasarkan pengembalian dari uang pengganti maupun hasil lelang barang rampasan.

"Kenapa saya minta ke kejaksan untuk itu? Supaya saya bisa menghitung kerugian Rp 154 triliun ini kembalinya berapa. Selesai kan kalau kembali, selesai. Kalau belum kembali kenapa? Apakah barang masih ada? Kalau barang tidak ada kenapa.Saya minta jaksa kumpulkan itu, alhamdulillah sampai saya lepas dari KPK sampai hari ini belum ada laporan itu," ujar dia.

Selagi menjabat pimpinan KPK, Antasari juga ingin mengusut Rp 446 triliunnya, sisa dari Rp 600 triliun itu. Menurut Antasari dikucurkan ke bank-bank plat merah.

"Yang dipersepsikan, diserahkan kepada bank pemerintah. Mana kasusnya? Kan enggak ada. Itu yang kami kumpulkan mulai mengusut untuk itu," ujar dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News