Cewek Pemakai Sabu-sabu Keluyuran, Ditangkap Masih Fly
Senin, 28 Mei 2018 – 21:12 WIB

Satuan Narkoba Polres Tegal Kota bersama cewek berinisial VN yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: radartegal.com
Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, VN mengaku memperoleh barang haram itu dari Jakarta untuk konsumsi sendiri. Kini, dia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.(muj/zul/jpg)
Seorang cewek berinisial VN (28), warga Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu ditangkap jajaran Polres Tegal Kota lantaran membawa paket sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat