Cewek Pemakai Sabu-sabu Keluyuran, Ditangkap Masih Fly

Cewek Pemakai Sabu-sabu Keluyuran, Ditangkap Masih Fly
Satuan Narkoba Polres Tegal Kota bersama cewek berinisial VN yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: radartegal.com

Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, VN mengaku memperoleh barang haram itu dari Jakarta untuk konsumsi sendiri. Kini, dia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.(muj/zul/jpg)


Seorang cewek berinisial VN (28), warga Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu ditangkap jajaran Polres Tegal Kota lantaran membawa paket sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News