Chandra: Apa Perlu Jenazah Ustaz Maaher Diautopsi?

Chandra: Apa Perlu Jenazah Ustaz Maaher Diautopsi?
Ustaz Maaher alias Soni Eranata (baju abu-abu). Foto: Instagram

Leonard menyebut pada Kamis (4/2), Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri atau penyerahan tahap II.

Dalam penyerahan tahap II yang dilakukan secara virtual itu, Soni Eranata alias Ustaz Maaher menegaskan dirinya sehat walafiat.

"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," kata Leonard.

Maaher sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 pascaditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Setelah penyerahan tahap II, Maaher yang berstatus tahanan Kejaksaan dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Mabes Polri menyebut setelah penyerahan tahap II, Ustaz Maaher mengeluhkan sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan Maaher agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk mendapatkan perawatan, tetapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.45 WIB.

"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri), tetapi almarhum tidak menginginkan, dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.(fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Menurut Chandra, kematian Ustaz Maaher dikhawatirkan dan diduga berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News