Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor
Rabu, 16 September 2009 – 20:06 WIB

Chandra-Bibit Dikenakan Wajib Lapor
"Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, harusnya yang menguji persoalan ini adalah pihak yang dirugikan terkait pencekalan tersebut. Yang berwenang mempersoalkan pencekalan itu, ya, Anggoro dan Joko Tjandra. Bukannya polisi," ungkapnya.
"Harusnya polisi kan mewakili kepentingan masyarakat seluruh Indonesia. Bukan kepentingan orang per orang," lanjut Bambang, kendati masih sempat menyampaikan apresiasinya kepada polisi atas pemeriksaan yang berlangsung lancar. (mas/JPNN)
JAKARTA - Dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikenakan wajib lapor oleh kepolisian selama masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman