Ciaaattt! Gara-Gara Kabel Putus, Tetangga Dilibas Samurai
Selasa, 20 Desember 2016 – 06:49 WIB

Sofyan, si pelaku dengan samurai. Foto: Pojokpitu/JPG
Polisi Polsek Kromengan yang mendapatkan laporan tersebut langsung memburu pelaku Sofyan serta mengamankan sebilah pedang samurai.
Kini, pelaku yang penuh tato pada kedua tangannya itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta undang-undang darurat atas kepemilikan sajam yang ancamannya hingga 10 tahun kurungan penjara. (pul/flo/jpnn)
MALANG--Eko Purwanto mungkin tak menyangka gara-gara tindakan kecil saja, ia berakhir di rumah sakit. Hanya gara-gara permasalahan sepele saja, saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam