Ciptakan Transportasi Yang Aman, DPD RI Bahas Perubahan UU LLAJ

Ciptakan Transportasi Yang Aman, DPD RI Bahas Perubahan UU LLAJ
Komite II DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat umum. Foto : Humas DPD

Saat ini hanya transportasi roda empat atau lebih yang telah diatur oleh undang-undang sebagai moda transportasi umum.

Padahal masyarakat yang menggunakan moda transportasi roda dua juga sangat tinggi.

“Kita tidak boleh membiarkan sesuatu berjalan tanpa adanya aturan. Semua harus berjalan dengan aturan. Saya pikir permasalahan sebenarnya tidak susah untuk dibuat aturan. Agar transportasi online angkutan roda dua ini bisa kita pertanggungjawabkan keamanannya,” ucap anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Timur ini.

BACA JUGA : BPN Buka Data Internal, Prabowo Menang di Pilpres 2019, Silakan yang Mau Menantang

Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Charles Simaremare, undang-undang mengenai LLAJ, harus dilakukan perubahan untuk menyesuaikan perkembangan zaman.

Undang-undang tersebut harus bisa dikembangkan dan disesuaikan potensi dan peran transportasi dalam mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban dalam transportasi nasional.

“Salah satu dampak berkembangnya teknologi digital adalah munculnya transportasi online. Dan saat ini angka kecelakaan karena kelalaian pengendara masih tinggi. Bahkan registrasi dan standar mutu pengendara angkutan jalan masih terdapat permasalahan,” kata Charles.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite II yang berasal dari Provinsi Sulawesi Barat, Pdt. Marthen, meminta agar UU yang berkaitan dengan transportasi harus selalu dapat mengikuti berkembangan zaman.

Komite II melakukan inventarisasi masalah di bidang transportasi untuk dimasukkan sebagai materi RUU tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News