Ckckck...Baru Kenal, Bos Paramount Sudah Menyumbang Rp 50 Juta ke Panitera

Ckckck...Baru Kenal, Bos Paramount Sudah Menyumbang Rp 50 Juta ke Panitera
Eks Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Foto: dok jpnn

Namun, Ervan menjawab bahwa sumbangan itu untuk anak Edy. Dia berharap Edy juga mengenal Paramount Enterprise. "Biar bisa beli rumah di Paramount, kan pengantin baru," jelasnya. 

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Hesti mengaku memberikan Rp 50 juta kepada Doddy. Kemudian, Doddy menyerahkan kepada Edy. Doddy dan Edy ditangkap KPK  20 April 2016 lalu.

Uang Rp 50 juta itu diduga berkaitan dengan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus. Sebelum pemberian Rp 50 juta ini, Edy disebut-sebut juga telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Doddy.

Dalam perkara ini, Doddy didakwa bersama-sama Hesti, Ervan dan Eddy memberi suap Rp 150 juta kepada Edy Nasution.

Uang diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-undang.

Awalnya, Lippo Group menghadapi beberapa perkara hukum, sehingga Eddy  menugaskan Hesti melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara. Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara. (boy/jpnn)


JAKARTA - Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho mengaku diperkenalkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News