Coba Rampas Senpi Polisi, Bandit Jalanan Ini Akhirnya Didor
Selasa, 20 November 2018 – 15:57 WIB
“Korban melapor ke Polresta Palembang. Jadi, pelaku kami serahkan ke Polresta Palembang untuk diproses di sana,” ujarnya.
Dari pemeriksan lanjutan, juga diketahui bahwa pelaku seorang residivis curanmor. Sudah dua kali mendekam di penjara. Pertama, kena hukuman tiga bulan. Kemudian, melakukan pencurian sepeda motor dan kena setahun.
“Untuk penadah yang menjualkan sepeda motor hasil kejahatan Riko, juga sudah kami amankan. Namanya David dan sudah kami serahkan ke Polresta Palembang,” pungkasnya.
Pengakuan tersangka Riko, dirinya nekat melakukan aksi kejahatan karena tidak punya pekerjaan tetap. “Kadang sering tidak punya uang, makanya saya melakukan perbuatan ini,” ucapnya. (vis/ce3)
Tim Anti-Bandit Polsek Kemuning akhirnya berhasil meringkus Riko, 18, pelaku kejahatan yang kerab meresahkan warga Palembang, Sabtu (17/11), pukul 01.15 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat