Coba Selundupkan Sabu-sabu di Bungkus Kacang Kulit
Selasa, 30 Oktober 2018 – 04:42 WIB
Adapun Erianto sampai kemarin masih berada di dalam penjara. Kepada petugas, Erianto mengaku tak mengenal dua pengirim barang.
Meski demikian, pihak lapas mempersilakan kalau polisi ingin melakukan pemeriksaan lanjutan. Pihak lapas mendukung secara penuh proses penyidikan.
Menurut Pargiyono, petugas jaga yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut patut diapresiasi. Mereka sejatinya elah melaksanakan SOP.
Yakni, tidak melayani penitipan barang kiriman untuk penghuni di luar jam kerja.
"Tapi, karena kedua orang tersebut memohon-mohon dengan sangat, akhirnya mempersilakan masuk ke bagian pemeriksa barang," ujarnya. (may/c10/hud/jpnn)
Dua pemuda mencoba menyelundupkan sabu-sabu pesanan seorang narapidana di lapas.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
- Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir 36,7 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
- Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Tok, Pria Asal Aceh Ini Divonis Penjara Seumur Hidup