Coba Selundupkan Sabu-sabu di Bungkus Kacang Kulit
Akhirnya, petugas pun mempersilakan masuk ke porter sekaligus barang bawaannya.
"Petugas kami memeriksa dan meneliti barang satu per satu di hadapan kedua tamu," ucap Kepala Lapas Kelas I Surabaya Pargiyono.
Buah durian itu pun dibuka. Kemudian, bungkus biskuit dan gula pasir. Pada barang-barang tersebut tak ditemukan benda mencurigakan.
Tapi, saat membuka bungkus kacang kulit, para petugas terkejut. Dalam bungkus kacang itu, ada satu plastik klip bening berisi kristal putih. Petugas menduga kristal tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Ternyata dugaan itu tidak meleset. Berat barang haram itu sekitar 10 gram. Petugas jaga pun melaporkan kepada kepala kesatuan pengamanan lapas dan Pargiyono.
Pimpinan tertinggi di Lapas Porong itu pun langsung menuju lapas. Mereka melakukan pemeriksaan awal terhadap Deni dan Ade. Termasuk Erianto yang disebut sebagai pemesan barang.
"Saat itu juga kami melaporkan ke pihak Polsek Porong," ucap Pargiyono.
Deni dan Ade pun langsung digelandang petugas ke mapolsek. Termasuk semua barang buktinya.
Dua pemuda mencoba menyelundupkan sabu-sabu pesanan seorang narapidana di lapas.
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
- Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir 36,7 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
- Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Tok, Pria Asal Aceh Ini Divonis Penjara Seumur Hidup