COP Sayangkan Belum Ada Pelaku yang Dipenjara

COP Sayangkan Belum Ada Pelaku yang Dipenjara
COP Sayangkan Belum Ada Pelaku yang Dipenjara
JAKARTA - Principal Centre for Orangutan Protection (COP), Hardi Baktiantoro mengapresiasi kinerja aparat keamanan setelah menginterogasi 25 orang saksi dan menahan empat orang, termasuk senior estate manager Metro Kajang Holdings Berhad Malaysia, berinisial P, terkait pembantaian orangutan di Muara Kaman, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kata Hardi, pelaku terancam pidana lima tahun, karena memang pembantaian orangutan adalah murni kasus kriminal.

"Kebijakan Presiden SBY mengirim tim dari Mabes Polri patut dipuji. Ini merupakan langkah cerdas, yang memenangkan dua kepentingan sekaligus, yakni ekologi dan ekonomi nasional,” kata Hardi melalui siaran persnya, Kamis (1/12).

Dikatakannya, kejahatan yang dilakukan Metro Kajang Holdings Berhad, sebenarnya jamak dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit lain. Dalam pandangan perusahaan kata Hardi,  habitat orang utan dianggap sebagai hama. "Buktinya banyak orangutan berada di pusat-pusat penyelamatan orangutan di Balikpapan, Palangkaraya, Pangkalan Bun, Ketapang, serta Samarinda," ujarnya.

JAKARTA - Principal Centre for Orangutan Protection (COP), Hardi Baktiantoro mengapresiasi kinerja aparat keamanan setelah menginterogasi 25 orang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News