Polisi Sebut Ada Ormas 'Ayu Ting-Ting'
Kamis, 01 Desember 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian serta Badan Intelijen Negara (BIN), di ruang KK4 DPR RI, Kamis (1/12), berlangsung hangat. "Lagian untuk wadah yang berbentuk perkumpulan memang lebih fleksibel, termasuk domisili. Contoh perkumpulan tak berbadan hukum, misalnya majelis taklim, arisan, karang taruna, PKK, bahkan menjangkau pula fans club, komunitas berdasarkan minat dan hobi," lanjut Ronald.
Ketua Divisi Advokasi Monitoring Pusat Studi dan Kebijakan Hukum, Ronald Rofiandry mengatakan bahwa dari berbagai pemikiran yang berseliweran, diperoleh juga yang sesat pikir dan salah arah.
"Dari sisi kepolisian, mereka mengelompokkan ada ormas yang berkategori 'Ayu Ting-ting' alias 'alamat palsu'. Lho, ini kan berarti semakin mengkonfirmasi registrasi yang dijalankan oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) tak efektif," kata Ronald di Jakarta, Kamis (1/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian
BERITA TERKAIT
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar