Polisi Sebut Ada Ormas 'Ayu Ting-Ting'

Polisi Sebut Ada Ormas 'Ayu Ting-Ting'
Polisi Sebut Ada Ormas 'Ayu Ting-Ting'
JAKARTA - Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian serta Badan Intelijen Negara (BIN), di ruang KK4 DPR RI, Kamis (1/12), berlangsung hangat.

Ketua Divisi Advokasi Monitoring  Pusat Studi dan Kebijakan Hukum, Ronald Rofiandry mengatakan bahwa dari berbagai pemikiran yang berseliweran, diperoleh juga yang sesat pikir dan salah arah.

"Dari sisi kepolisian, mereka mengelompokkan ada ormas yang berkategori 'Ayu Ting-ting' alias 'alamat palsu'. Lho, ini kan berarti semakin mengkonfirmasi registrasi yang dijalankan oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) tak efektif," kata Ronald di Jakarta, Kamis (1/12).

"Lagian untuk wadah yang berbentuk perkumpulan memang lebih fleksibel, termasuk domisili. Contoh perkumpulan tak berbadan hukum, misalnya majelis taklim, arisan, karang taruna, PKK, bahkan menjangkau pula fans club, komunitas berdasarkan minat dan hobi," lanjut Ronald.

JAKARTA - Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News