Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum

Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum
Kantor KPU RI. Foto : Ricardo/JPNN.com

Tommy juga mengatakan ketika MA dalam putusannya memerintahkan KPU mencabut Pasal 18 Ayat (2) PKPU No.11/2023, maka, lembaga itu seharusnya mencabutnya, lantas mengeluarkan PKPU terbaru yang tidak menyalahi asas Lex specialis dimaksud.

"Untuk mencabut Pasal 18 Ayat (2) PKPU No.11/2023 sesuai perintah putusan MA, ataupun untuk menerbitkan PKPU terbaru sebagaimana diterangkan di atas, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah, sesuai perintah Pasal 75 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Tommy.(fat/jpnn)

KPU RI dituding melanggar sejumlah asas hukum lantaran mencoret Irman Gusman dari DCT pemilihan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024. Begini dasarnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News