Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum
Jumat, 10 November 2023 – 08:08 WIB
Tommy juga mengatakan ketika MA dalam putusannya memerintahkan KPU mencabut Pasal 18 Ayat (2) PKPU No.11/2023, maka, lembaga itu seharusnya mencabutnya, lantas mengeluarkan PKPU terbaru yang tidak menyalahi asas Lex specialis dimaksud.
"Untuk mencabut Pasal 18 Ayat (2) PKPU No.11/2023 sesuai perintah putusan MA, ataupun untuk menerbitkan PKPU terbaru sebagaimana diterangkan di atas, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah, sesuai perintah Pasal 75 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Tommy.(fat/jpnn)
KPU RI dituding melanggar sejumlah asas hukum lantaran mencoret Irman Gusman dari DCT pemilihan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024. Begini dasarnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah