Cornelis: Jangan Sampai Gara-Gara Politik Praktis Bapak Ibu Kehilangan Jabatan
jpnn.com, PONTIANAK - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cornelis mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Barat (Kalbar) tidak terlibat politik praktis.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kalbar itu juga mengingatkan ASN agar tidak mem-posting kegiatan yang berbau politik di media sosial (medsos).
“Kami tidak mau gara-gara tindakan tersebut, bapak ibu kepala dinas jabatannya dicopot, karena itu akan sangat disayangkan mengingat lamanya waktu yang bapak ibu perlukan untuk mencapai jabatan tersebut,” katanya.
Cornelis menyampaikan itu saat menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar, Selasa (26/7).
Mantan gubernur Kalbar itu mengingatkan kepala dinas, camat, dan kepala desa harus berhati-hati karena saat ini sudah ada kades-kades yang menyosialisasikan calon-calon presiden, padahal tahapannya masih sangat jauh.
"Ini jangan sampai terjadi di Landak karena jejak digital itu bisa dilacak. Jangan sampai gara-gara politik praktis, bapak ibu kehilangan jabatan," kata Cornelis.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengatakan bahwa pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis.
Pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah."Oleh karena itu diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas pemilu, termasuk para ASN dan kepala desa," katanya.
Cornelis mengingatkan ASN tidak terlibat politik praktis. Jangan sampai gegara politik praktis, para ASN atau pejabat kehilangan jabatan.
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas