Cornelis: Jangan Sampai Gara-Gara Politik Praktis Bapak Ibu Kehilangan Jabatan

Cornelis: Jangan Sampai Gara-Gara Politik Praktis Bapak Ibu Kehilangan Jabatan
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil I Kalimantan Barat Cornelis. Foto: Humas DPR RI

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki nilai yang sangat strategis dan penting. Hal itu mengingat sudah dekatnya pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. 

Menurut dia, UU 7/2017 merupakan merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemilu serentak. “Karena itu, kualitas pemilu bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait lainnya," kata Cornelis.

Penjabat Bupati Landak Samuel menyampaikan terima kasih kepada Cornelis yang telah melakukan sosialisasi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk para jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Landak.

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Landak mengucapkan terima kasih kepada Bapak Cornelis karena berkenan hadir untuk memberi pemahaman kepada para peserta yang hadir terkait Undang-Undang Pemilu dan ITE ini," katanya.

Samuel menambahkan upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien.

Dengan demikian, lanjut Samuel, proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui pemilu yang lebih berkualitas.

Pada saat yang bersamaan, proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola, dan terlembaga. “Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," pungkas Samuel. (antara/jpnn)

Cornelis mengingatkan ASN tidak terlibat politik praktis. Jangan sampai gegara politik praktis, para ASN atau pejabat kehilangan jabatan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News