COVID-19 Mengganas, 584 Kiai Wafat, HNW Ingatkan Pemerintah Begini
"Apalagi COVID-19 varian Delta ini lebih ganas, cepat menyebar, dan penularannya masih terus meningkat," ujarnya.
HNW juga mengingatkan amanah UU nomor 18/2019 tentang Pesantren yaitu terkait pendampingan pemerintah kepada pesantren.
Dia menilai hal tersebut seharusnya dijalankan dengan lebih maksimal, sehingga paparan dan dampak COVID-19 terhadap kiai dan santri bisa diminimalisir.
HNW menjelaskan, dalam Pasal 11 UU Pesantren disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah dapat memfasilitasi pesantren untuk memenuhi aspek kesehatan di pesantren.
Dia menilai ketentuan pasal tersebut penting dijalankan pemerintah dalam rangka menjaga fungsi dakwah pesantren tetap berjalan meski di tengah pandemik COVID-19.
"Sesuai Pasal 42 UU Pesantren, pemerintah pusat dan daerah dapat berperan melalui kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan."
"Bentuk program perlindungan pesantren adalah penyuluhan, pendampingan, akses ke Rumah Sakit, termasuk vaksinasi bagi lingkungan pesantren," tuturnya.
Dia menjelaskan, pemerintah perlu melindungi kiai/ulama karena telah dan masih berjasa besar terhadap kemerdekaan serta keberlanjutan NKRI.
COVID-19 mengganas, data menunjukkan sudah 584 kiai wafat, HNW mengingatkan pemerintah begini
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi