CPNS Tertipu Rp 1,3 Miliar

CPNS Tertipu Rp 1,3 Miliar
Polisi mengamankan tersangka kasus penipuan CPNS dan pencurian dalam kegiatan pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Senin (29/11). Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

"Dugaan penipuan itu terjadi pada kurun waktu bulan Mei sampai Oktober 2019. Setelah ditunggu, janji-janji tersangka belum juga terbukti dan akhirnya korban melapor pada Mei 2021 kemarin," ungkap kapolres.

Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya mengamankan tersangka NK di rumah istri keduanya di Riau.

Kapolres menjelaskan besaran uang yang disetorkan korban kepada tersangka bervariasi. Jika di rata-rata, tersangka mendapatkan sekitar Rp 250 juta dari satu korban.

Kepada polisi, tersangka mengaku uang tersebut sudah habis digunakan untuk berfoya-foya, menikah lagi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sejauh ini baru ada empat orang yang mengaku sebagai korban. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke aparat kepolisian.

Pengakuan tersangka kepada polisi aksinya tersebut baru kali pertama dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Purwanto dan ketiga temannya ditipu NK, yang mengaku bisa meloloskan ujian CPNS.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News