CPNS Tertipu Rp 1,3 Miliar

"Dugaan penipuan itu terjadi pada kurun waktu bulan Mei sampai Oktober 2019. Setelah ditunggu, janji-janji tersangka belum juga terbukti dan akhirnya korban melapor pada Mei 2021 kemarin," ungkap kapolres.
Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya mengamankan tersangka NK di rumah istri keduanya di Riau.
Kapolres menjelaskan besaran uang yang disetorkan korban kepada tersangka bervariasi. Jika di rata-rata, tersangka mendapatkan sekitar Rp 250 juta dari satu korban.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang tersebut sudah habis digunakan untuk berfoya-foya, menikah lagi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejauh ini baru ada empat orang yang mengaku sebagai korban. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke aparat kepolisian.
Pengakuan tersangka kepada polisi aksinya tersebut baru kali pertama dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Purwanto dan ketiga temannya ditipu NK, yang mengaku bisa meloloskan ujian CPNS.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi