Cristiany-Sony Pimpin Minahasa Selatan
MK Tolak Gugatan Asiano- Estelita
Kamis, 18 November 2010 – 17:38 WIB

Cristiany-Sony Pimpin Minahasa Selatan
MK juga menilai adanya surat pernyataan dari para hukum tua yang pada intinya menyebutkan kredit motor akan diangsur oleh pihak terkait apabila terpilih sebagai Bupati Minsel. Dan sebaliknya, kredit akan diteruskan sendiri oleh Hukum Tua apabila pihak terkait tidak terpilih sebagai Bupati merupakan pernyataan sepihak. “Surat pernyataan itu tak punya kaitan secara hukum,” kata Fadhil.
Baca Juga:
Dalil-dalil lainnya, seperti adanya perubahan Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Putaran II Minsel juga tidak terbukti. Dengan keluarnya keputusan MK itu, maka dengan sendirinya menguatkan keputusan KPU Minsel tentang penetapan calon terpilih Pilkada Minsel yang dimenangkan oleh Cristiany Paruntu-Sony Tandayu (wdi/esy/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Minahasa Selatan (Minsel) yang diajukan oleh pasangan Asiano Gamy Kawatu- Estelita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka