Cristiany-Sony Pimpin Minahasa Selatan

MK Tolak Gugatan Asiano- Estelita

Cristiany-Sony Pimpin Minahasa Selatan
Cristiany-Sony Pimpin Minahasa Selatan
MK juga menilai adanya surat pernyataan dari para hukum tua yang pada intinya menyebutkan kredit motor akan diangsur oleh pihak terkait apabila terpilih sebagai Bupati Minsel. Dan sebaliknya, kredit akan diteruskan sendiri oleh Hukum Tua apabila pihak terkait tidak terpilih sebagai Bupati merupakan pernyataan sepihak. “Surat pernyataan itu tak punya kaitan secara hukum,” kata Fadhil. 

Dalil-dalil lainnya, seperti adanya perubahan Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Putaran II Minsel juga tidak terbukti. Dengan keluarnya keputusan MK itu, maka dengan sendirinya menguatkan keputusan KPU Minsel tentang penetapan calon terpilih Pilkada Minsel yang dimenangkan oleh Cristiany Paruntu-Sony Tandayu (wdi/esy/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Minahasa Selatan (Minsel) yang diajukan oleh pasangan Asiano Gamy Kawatu- Estelita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News