CSR Harus Menguntungkan dan Memberi Dampak Secara Luas
Menurut Aldi rujukan CSR secara global adalah ISO 26000, di mana dijelaskan CSR adalah bentuk tanggung jawab organisasi terhadap masyarakat dan lingkungan.
Diwujudkan melalui perilaku transparan dan beretika yang berkontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaannya pun harus sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, konsisten dengan perilaku internasional dan norma-norma yang terintegrasi ke dalam seluruh sendi-sendi organisasi.
Di Indonesia pengaturan CSR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Serta Permensos Nomor 9/2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan Badan Usaha.
Dalam Permensos 9/2020 disebutkan TJSL merupakan komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.
Baik bagi badan usaha sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan perusahaan harus menguntungkan dan memberi dampak.
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia