Cucu Soeharto Positif Pemakai

Cucu Soeharto Positif Pemakai
Terdakwa kasus narkotika Putri Aryanti Haryowibowo saat ditemani keluarganya di ruang tahanan sebelum menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6). FOTO:RIZKI SYAHPUTRA/RM
Bambang menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari ditangkapnya Jojon di Plasa Semanggi sehari sebelum Putri digerebek. Jojon mengaku mendapat barang haram tersebut dari Gaus. Tim penangkap beranggotakan sepuluh orang dari tersebut lantas melakukan undercover buy terhadap Gaus melalui ponsel. "Pukul 10.30 Gaus mengaku bisa ditemui di kamar 826 Hotel Maharani," tutur Bambang.

Tim kemudian meluncur ke hotel tersebut. Ketika Bambang mengetuk pintu kamar, Edi membuka pintu. Di dalam kamar dia melihat Putri sedang memainkan iPad sedangkan Gaus sedang duduk santai sambil mengobrol. Mereka berdua berkumpul mendekat ke meja.

Di atas meja itu, terdapat sabu dalam plastik, bong dari botol minuman, kertas aluminium foil, dan korek api gas. Gaus mengaku sabu dalam plastik itu adalah miliknya yang dibeli dari Mamad (buron). Saat penggerebekan itu, Bambang sempat bertanya kepada Putri asal usul barang haram itu. Namun, Putri mengaku tidak tahu. Mereka bertiga kemudian dites urine 3-4 jam setelah penangkapan. "Mereka positif," kata Bambang.

Pengacara Putri, Sandy Arifin, mengatakan bahwa Putri tidak menggunakan narkoba saat penangkapan itu terjadi. Kalaupun positif, bisa jadi sebelum penggerebekan Putri sudah memakai beberapa hari sebelumnya. "Kami tetap akan ajukan permohonan agar Putri menjalani rehabilitasi," tegasnya.(aga/iro)

JAKARTA - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (27/6)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News