Cukai & HJE Rokok Naik, Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Industri Hasil Tembakau

Cukai & HJE Rokok Naik, Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Industri Hasil Tembakau
Ilustrasi rokok. Foto : Pixabay

Untuk itu, dia berharap di tahun mendatang, pemerintah khususnya kementerian keuangan tidak lagi membuat kebijakan yang sangat merugikan dan memberatkan masyarakat industri hasil tembakau. Yakni menaikan cukai rokok dan harga jual eceran yang sangat tinggi. 

Menurut Johny, jika pemerintah ingin menaikkan cukai rokok, setidaknya itu dilakukan pada 2021 atau 2022. Besaran kenaikannya tidak melebihi angka inflasi.

Paling banyak 10 persen, bukan seperti 2019-2020 yang kenaikannya mencapai 23 persen.

“Kami berharap kejadian di akhir 2019 lalu tidak terulang. Kenaikannya sangat memberatkan kami sebagai pelaku usaha di bidang industri hasil tembakau. Kenaikannya jangan melebihi angka inflasi,” papar Johny.(chi/jpnn)

Kebijakan tersebut menjadikan harga jual rokok semakin tinggi, akibatnya penjualan rokok yang legal menjadi semakin susah.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News