Cukai Rokok Masih Primadona Negara
Senin, 29 Maret 2010 – 15:57 WIB
Cukai Rokok Masih Primadona Negara
Perihal fatwa haram rokok, kata Thomas pula, (itu) dihormati bersama sebagai keputusan dari salah satu organisasi Islam dengan massa yang cukup besar di Indonesia. Namun dipastikannya, penerimaan cukai dari pangsa pasar ini dinilai masih sangat besar (dalam) menyumbang bagi pemasukan negara.
Baca Juga:
"Dari target cukai Rp 57,2 triliun, hanya Rp 2 triliun yang berasal dari luar rokok. Masih cukup besar. Lagipula, fatwa haram rokok itu kan baru berjalan satu bulan. Nanti pasti akan kita evaluasi lagi, sejauh mana dampaknya. Tapi saya yakin tidak akan besar pengaruhnya," kata Thomas lagi. (afz/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah tampaknya masih menjadikan cukai rokok sebagai primadona pendapatan negara. Meski PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh