Cukai Rokok Masih Primadona Negara
Senin, 29 Maret 2010 – 15:57 WIB
Perihal fatwa haram rokok, kata Thomas pula, (itu) dihormati bersama sebagai keputusan dari salah satu organisasi Islam dengan massa yang cukup besar di Indonesia. Namun dipastikannya, penerimaan cukai dari pangsa pasar ini dinilai masih sangat besar (dalam) menyumbang bagi pemasukan negara.
Baca Juga:
"Dari target cukai Rp 57,2 triliun, hanya Rp 2 triliun yang berasal dari luar rokok. Masih cukup besar. Lagipula, fatwa haram rokok itu kan baru berjalan satu bulan. Nanti pasti akan kita evaluasi lagi, sejauh mana dampaknya. Tapi saya yakin tidak akan besar pengaruhnya," kata Thomas lagi. (afz/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah tampaknya masih menjadikan cukai rokok sebagai primadona pendapatan negara. Meski PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AirAsia Tawarkan Tiket Murah Jakarta-Perth Hanya Rp 1 Jutaan
- Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pendidikan Berkualitas, BCA Berbagi Ilmu di Unsri
- MenKopUKM Bidik Inabuyer B2B2G Expo 2024 untuk Memperluas Pasar UMKM
- Perekonomian Nasional Bertumbuh tetapi Pemerintah Harus Tetap Waspada
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024