Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Para Ahli Kesehatan Masih Belum Puas

Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Para Ahli Kesehatan Masih Belum Puas
Ilustrasi pita cukai rokok. Foto: Peruri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso menyambut baik keputusan pemerintah menaikan cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen.

"Apresiasi kepada pemerintah atas kenaikan cukai rokok 12,5 persen yang akan segera diberlakukan Februari tahun depan," kata Sumarjati melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Namun, ia mengatakan kenaikan cukai rokok yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut belum cukup ideal untuk menurunkan prevalensi perokok, khususnya perokok anak.

Sumarjati juga menyayangkan pembatalan penyederhanaan cukai rokok, meskipun celah tarifnya diperkecil.

Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau secara merata akan menjadi instrumen yang ideal untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menurunkan konsumsi rokok di Indonesia.

"Pemerintah seharusnya menaikan cukai rokok 25 persen, harga jual eceran 57 persen, dan melarang penjualan rokok batangan agar membuat rokok sungguh-sungguh tidak terjangkau," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan mengatakan upaya melindungi kesehatan masyarakat harus menjadi upaya bersama semua pihak.

"Kewajiban pemerintah adalah menomorsatukan kesehatan masyarakat bula ingin sasaran utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 tercapai sekaligus menikmati bonus demografi," katanya.

Para ahli kesehatan menyambut baik keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok 12,5 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News