Cukai Rokok Naik 5 Persen Lebih
Kamis, 05 November 2009 – 05:04 WIB

Industri rokok di Indonesia. Foto: Pajakonline.com.
JAKARTA - Tahun depan, para perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah memastikan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok. Saat ini dikatakan, tarif cukai di Indonesia masih tergolong rendah. Dari survei di sembilan negara Asia, India merupakan negara yang cukai rokoknya paling tinggi yaitu 72 persen. Kemudian disusul Thailand (63 persen), Jepang (61 persen), Malaysia (49-57 persen), Filipina (46-49 persen), Vietnam (45 persen), China (40 persen), serta Indonesia (37 persen). Kamboja menjadi satu-satunya negara yang tarif cukai rokoknya lebih rendah dari Indonesia, yakni 20 persen.
Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tersebut akan efektif diberlakukan awal tahun depan. "Kemungkinan (naiknya) bisa lebih dari 5 persen," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/11) kemarin.
Baca Juga:
Menurut Anwar, selain strategi optimalisasi penerimaan dari pos cukai, langkah pemerintah menaikkan tarif cukai rokok adalah dengan mempertimbangkan sejumlah pendapat, yang diantaranya berasal dari komunitas anti rokok yang menginginkan pembatasan produksi rokok. "Kalau dibatasi, berarti kenaikan tarif cukainya cukup tinggi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tahun depan, para perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah memastikan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok. Dirjen
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Ajak Gates Foundation untuk Kerja Sama dengan Danantara
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya