Cukai Rokok Naik 5 Persen Lebih
Kamis, 05 November 2009 – 05:04 WIB
JAKARTA - Tahun depan, para perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah memastikan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok. Saat ini dikatakan, tarif cukai di Indonesia masih tergolong rendah. Dari survei di sembilan negara Asia, India merupakan negara yang cukai rokoknya paling tinggi yaitu 72 persen. Kemudian disusul Thailand (63 persen), Jepang (61 persen), Malaysia (49-57 persen), Filipina (46-49 persen), Vietnam (45 persen), China (40 persen), serta Indonesia (37 persen). Kamboja menjadi satu-satunya negara yang tarif cukai rokoknya lebih rendah dari Indonesia, yakni 20 persen.
Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tersebut akan efektif diberlakukan awal tahun depan. "Kemungkinan (naiknya) bisa lebih dari 5 persen," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/11) kemarin.
Baca Juga:
Menurut Anwar, selain strategi optimalisasi penerimaan dari pos cukai, langkah pemerintah menaikkan tarif cukai rokok adalah dengan mempertimbangkan sejumlah pendapat, yang diantaranya berasal dari komunitas anti rokok yang menginginkan pembatasan produksi rokok. "Kalau dibatasi, berarti kenaikan tarif cukainya cukup tinggi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tahun depan, para perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah memastikan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok. Dirjen
BERITA TERKAIT
- Nusantara Regas Raih WSO Indonesia-Pakistan Safety Culture Award 2024
- Aspakrindo - ABI Kolaborasi Membangun Pemahaman Kripto di Indonesia
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Jadi Sebegini Per Gram
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini