Cukai Rokok Naik 5 Persen Lebih

Cukai Rokok Naik 5 Persen Lebih
Industri rokok di Indonesia. Foto: Pajakonline.com.
JAKARTA - Tahun depan, para perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah memastikan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok.

Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tersebut akan efektif diberlakukan awal tahun depan. "Kemungkinan (naiknya) bisa lebih dari 5 persen," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/11) kemarin.

Menurut Anwar, selain strategi optimalisasi penerimaan dari pos cukai, langkah pemerintah menaikkan tarif cukai rokok adalah dengan mempertimbangkan sejumlah pendapat, yang diantaranya berasal dari komunitas anti rokok yang menginginkan pembatasan produksi rokok. "Kalau dibatasi, berarti kenaikan tarif cukainya cukup tinggi," katanya.

Saat ini dikatakan, tarif cukai di Indonesia masih tergolong rendah. Dari survei di sembilan negara Asia, India merupakan negara yang cukai rokoknya paling tinggi yaitu 72 persen. Kemudian disusul Thailand (63 persen), Jepang (61 persen), Malaysia (49-57 persen), Filipina (46-49 persen), Vietnam (45 persen), China (40 persen), serta Indonesia (37 persen). Kamboja menjadi satu-satunya negara yang tarif cukai rokoknya lebih rendah dari Indonesia, yakni 20 persen.

JAKARTA - Tahun depan, para perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah memastikan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok. Dirjen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News