Cukai Rokok Naik 5 Persen Lebih

Cukai Rokok Naik 5 Persen Lebih
Industri rokok di Indonesia. Foto: Pajakonline.com.
Langkah yang akan dilakukan antara lain adalah peningkatan operasi pasar, pemeriksaan lokasi pabrik, peningkatan security features pita cukai, serta peningkatan pengawasan peredaran "minuman mengandung ethyl alcohol" impor. (owi)

JAKARTA - Tahun depan, para perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah memastikan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok. Dirjen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News