Cukai Rokok Tembus Rp50 T
Rabu, 15 Agustus 2012 – 08:58 WIB
Apa saja faktor naiknya penerimaan cukai" Agung menyebut, selain kenaikan tarif cukai yang berlaku awal tahun ini, tingginya penerimaan cukai didorong optimalisasi penegakan hukum melalui pemberantasan praktik industri rokok tanpa cukai ataupun cukai palsu. "Operasi penegahan produk rokok tanpa cukai atau cukai palsu terus kami gencarkan," ucapnya.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rahmat Subagio menambahkan, ada tiga modus pelanggaran industri rokok di bidang cukai. Yakni penjualan rokok tanpa cukai, penggunaan cukai palsu, atau cukai asli yang tidak sesuai dengan peruntukan. "Operasi penertiban kami fokuskan di sentra industri rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah," ujarnya.
Agung menambahkan, secara total penerimaan yang berhasil dikumpulkan oleh Ditjen Bea Cukai hingga 7 Agustus mencapai Rp 86,00 triliun. Selain cukai Rp 55,65 triliun, penerimaan lain berasal dari pos bea masuk (BM) Rp 16,82 triliun dan bea keluar (BK) Rp 14,02 triliun. "Total penerimaan ini sudah 8 persen di atas target hingga Agustus yang sebesar Rp 79,27 triliun," katanya. (owi/oki)
JAKARTA - Industri rokok masih dominan dalam pos penerimaan negara dari sektor cukai. Data Ditjen Bea Cukai menunjukkan, pundi-pundi cukai dari rokok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards
- Pupuk Kaltim Beri Reward 15 Distributor Ritel Terbaik, Jalan-jalan ke Luar Negeri
- Birkenstock Meluncurkan Sandal Terbaru, Desainnya Masa Kini, Cek Harganya
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia