Cukai Rokok Tembus Rp50 T

Cukai Rokok Tembus Rp50 T
Cukai Rokok Tembus Rp50 T
Apa saja faktor naiknya penerimaan cukai" Agung menyebut, selain kenaikan tarif cukai yang berlaku awal tahun ini, tingginya penerimaan cukai didorong optimalisasi penegakan hukum melalui pemberantasan praktik industri rokok tanpa cukai ataupun cukai palsu. "Operasi penegahan produk rokok tanpa cukai atau cukai palsu terus kami gencarkan," ucapnya.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rahmat Subagio menambahkan, ada tiga modus pelanggaran industri rokok di bidang cukai. Yakni penjualan rokok tanpa cukai, penggunaan cukai palsu, atau cukai asli yang tidak sesuai dengan peruntukan. "Operasi penertiban kami fokuskan di sentra industri rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah," ujarnya.

Agung menambahkan, secara total penerimaan yang berhasil dikumpulkan oleh Ditjen Bea Cukai hingga 7 Agustus mencapai Rp 86,00 triliun. Selain cukai Rp 55,65 triliun, penerimaan lain berasal dari pos bea masuk (BM) Rp 16,82 triliun dan bea keluar (BK) Rp 14,02 triliun. "Total penerimaan ini sudah 8 persen di atas target hingga Agustus yang sebesar Rp 79,27 triliun," katanya. (owi/oki)

JAKARTA - Industri rokok masih dominan dalam pos penerimaan negara dari sektor cukai. Data Ditjen Bea Cukai menunjukkan, pundi-pundi cukai dari rokok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News