Cukai SKT Batal Naik Tahun ini, Masnah: Kami Sangat Lega
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai SKT pada 2021. Kabar ini langsung disambut baik oleh pekerja industri hasil tembakau (IHT) segmen sigaret kretek tangan (SKT).
Dengan batalnya kenaikan cukai pada tahun ini, para pekerja IHT tak lagi dibayangi kehilangan pekerjaan.
“Sangat bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah karena memperhatikan rakyat kecil seperti kami dengan tidak menaikkan cukai SKT. Kami sangat lega,” ujar Masnah, pelinting di Bojonegoro.
Masnah menceritakan sebelum pemerintah mengumumkan tidak ada kenaikan cukai di SKT pada tahun ini, rekan sesama buruh pelinting selalu harap-harap cemas.
Sebab, kenaikan cukai SKT pasti akan berdampak pada sektor yang memenuhi kebutuhan hidupnya itu. Belum lagi harus menghadapi dampak pandemi COVID-19.
“Pelinting hidup dan cari uangnya dari pabrik SKT, kalau pabriknya terus tutup, kami nanti bagaimana?,” ucapnya.
Dengan adanya keputusan pemerintah yang melindungi SKT dan tenaga kerja, Masnah dan rekan-rekannya merasa sangat lega.
Dia berharap pemerintah bisa terus peduli dan melindunginya dan pelinting-pelinting yang kebanyakan wanita dan tulang punggung keluarga.
Dengan batalnya kenaikan cukai pada tahun ini, para pekerja IHT tak lagi dibayangi kehilangan pekerjaan.
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis
- Bea Cukai Ajak Mahasiswa Pahami Ketentuan Kepabeanan & Cukai