Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Masih Sama saja

Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Masih Sama saja
Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan cukai hasil tembakau ternyata tidak menaikkan harga rokok yang dijual di pasaran. Pasalnya, harga rokok sampai saat ini masih terbilang murah.

Hal ini menyebabkan rokok dapat dengan mudah dijangkau oleh anak-anak.

Adapun sebelumnya pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan tarif cukai dan mengatur harga rokok di pasaran pada batas 85 persen dari harga jual eceran (HJE) seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2020.

Ketua Pusat Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Putu Ayu Swandewi Astuti mengatakan tujuan utama kebijakan cukai hasil tembakau untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia tampaknya belum membuahkan hasil. 

“Bisa dikatakan pengendalian tembakaunya belum optimal. Memang cukai baru saja dinaikkan sebesar 12,5%, dan kenaikannya kalau dilihat dari harga jual memang belum optimal,” kata Ayu.

Ayu mengatakan kenaikan harga rokok saat ini belum mencapai harga di mana masyarakat enggan atau mengurungkan keinginannya untuk membeli rokok.

“Ya tentu saja dengan konsumsi rokok yang murah akan membuat aksesibilitas rokok itu makin tinggi, baik untuk remaja maupun orang dewasa, termasuk bagi mereka yang pendapatannya sendiri pun memang sudah terbatas tapi masih bisa membeli rokok,” katanya.

Terpisah, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Krisna Puji Rahmayanti mengatakan saat ini sebagian besar harga rokok masih tetap sama sekalipun cukai hasil tembakau naik.

Tujuan utama kebijakan cukai hasil tembakau untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia tampaknya belum membuahkan hasil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News