Cuma Andalkan Kliping Media, Laporan BPN Terkait Kecurangan Jokowi Ditolak Bawaslu

Cuma Andalkan Kliping Media, Laporan BPN Terkait Kecurangan Jokowi Ditolak Bawaslu
Sidang Bawaslu terkait dugaan kecurangan TSM pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin. Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi terkait kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan terlapor pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5) ini.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu mengeluarkan putusan pendahuluan yang menyatakan, kasus kecurangan pemilu secara TSM tidak bisa dilanjutkan.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak bisa diterima,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat memimpin persidangan.

Laporan dugaan kecurangan pemilu secara TSM ini, dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Laporan teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019. Abhan menegaskan, Bawaslu menolak laporan BPN Prabowo - Sandiaga.

"Dugaan pelanggaran pemilu TSM, kami menyatakan selesai," ungkap Abhan.

(Baca Juga: Kerja KPU Tak Terpengaruh Ancaman Serangan Bom)

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut laporan tentang dugaan kecurangan secara TSM tidak memenuhi syarat formal seperti diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Sebab, kata dia, BPN Prabowo - Sandiaga hanya menyertai bukti berupa kliping pemberitaan media daring terkait kecurangan secara TSM.

Sebelumnya, BPN menduga Jokowi - Ma'ruf melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News