Curhat ke JK, Bachtiar Mengaku Tak Salah
Kamis, 04 Februari 2010 – 05:02 WIB
Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan Januari lalu. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, 3 dan 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu. Kasus tersebut ditengarai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp 24,5 miliar. (noe/agm)
JAKARTA - Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan KPK sehubungan dengan kasus yang melibatkan dirinya, curhat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret
- Menteri AHY Luncurkan Mobil Layanan Elektronik di Bali, Siap Jemput Bola Hingga ke Desa
- Momen Mesra Rosan Roeslani dengan Elon Musk di Bali
- Putu Rudana: Kesepakatan di WWF ke-10 Bali Bakal Diserahkan ke IPU
- Selamat! Pemprov Jateng Raih 4 Kategori Anugerah Adinata Syariah 2024
- Nadiem Irit Bicara Setelah Rapat soal UKT di Komisi X DPR