Curi Jengkol, Jleb! Diseret, Mayat Dikubur di Lumpur
Selasa, 31 Januari 2017 – 05:39 WIB
“Penangakapan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Agus Pasek Sudina, beserta 10 personel gabungan Polres Melawi dan Polsek Belimbing,” jelas Kapolres.
Di hadapan polisi Bamban mengakui perbuatannya. Dia mengaku sakit hati dengan Asmaran yang mencuri jengkol di kebunnya.
“Modus pelaku karena sakit hati. Ketika dia menegur korban agar tidak mengambil jengkol, korban malah mengketapel pelaku. Kemudian ketika korban turun, pelaku langsung menusuknya dengan senjata tajam dan menyeretnya serta mengubur mayatnya ke lumpur,” jelas AKBP Oki.
Bamban dijerat pasal 338 KUHP. Dia terancam 15 tahun penjara dan subsider 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ira)
Nasib tragis dialami Asmaran. Nyawanya melayang hanya gara-gara dia memanjat pohon jengkol milik orang lain dan mencuri buahnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung