Curi Motor untuk Beli Narkoba, Tiga Pemuda di Tangerang Ditangkap
Jumat, 18 Agustus 2023 – 18:19 WIB
"Aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali. di wilayah Tigaraksa dua kali, di Cikupa satu kali," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin menambahkan dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut pihaknya pun kini meningkatkan perkara itu ke tahapan penyidikan.
"Jadi ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan kepada narkotika, ini pun kami dari perkara itu ditingkatkan ke penyidikan," ungkapnya.
Atas perbuatan para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun.(antara/jpnn)
Tiga orang pemuda di Tangerang, Banten nekat melakukan tindak pidana curanmor hanya untuk membeli narkoba. Ketiga pelaku sudah diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi