Curi Motor untuk Beli Narkoba, Tiga Pemuda di Tangerang Ditangkap

Curi Motor untuk Beli Narkoba, Tiga Pemuda di Tangerang Ditangkap
Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus curanmor. Foto: Azmi Samsul Maarif

"Aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali. di wilayah Tigaraksa dua kali, di Cikupa satu kali," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin menambahkan dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut pihaknya pun kini meningkatkan perkara itu ke tahapan penyidikan.

"Jadi ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan kepada narkotika, ini pun kami dari perkara itu ditingkatkan ke penyidikan," ungkapnya.

Atas perbuatan para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun.(antara/jpnn)

Tiga orang pemuda di Tangerang, Banten nekat melakukan tindak pidana curanmor hanya untuk membeli narkoba. Ketiga pelaku sudah diamankan polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News