Curi PS4, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
Selasa, 12 September 2017 – 03:59 WIB
"Sekitar pukul 01.00 WIB, Kibul bersama pacarnya berhasil diamankan. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 6 lembar uang masing-masing pecahan 100 Ringgit Malaysia, 2 Ringgit Malaysia, 1 Ringgit Malaysia, 10 Dolar Singapura, 5 Riyal Arab Saudi, 1 buah tas kulit wanita, 1 buah dompet kulit, 1 unit laptop merk Acer dan 1 unit Laptop merk Sony Vaio E series warna Putih," jelasnya.
Tersangka Kibul dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara tersangka Sari dikenakan pasal 4 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (eza)
Dua sejoli Muamar Rizki alias Kiki alias Kibul, 25, bersama pacarnya Sari, 23, warga Pangkalpinang diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian