Curi PS4, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Curi PS4, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Sekitar pukul 01.00 WIB, Kibul bersama pacarnya berhasil diamankan. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 6 lembar uang masing-masing pecahan 100 Ringgit Malaysia, 2 Ringgit Malaysia, 1 Ringgit Malaysia, 10 Dolar Singapura, 5 Riyal Arab Saudi, 1 buah tas kulit wanita, 1 buah dompet kulit, 1 unit laptop merk Acer dan 1 unit Laptop merk Sony Vaio E series warna Putih," jelasnya.

Tersangka Kibul dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara tersangka Sari dikenakan pasal 4 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (eza)


Dua sejoli Muamar Rizki alias Kiki alias Kibul, 25, bersama pacarnya Sari, 23, warga Pangkalpinang diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News