Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
Sabtu, 05 April 2025 – 15:25 WIB

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Tanjung Batu. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," katanya.
Pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Silakan melapor apabila terjadi tindak kriminal apa pun," kata Syaparudin. (mcr35/jpnn)
Mencuri puluhan batang bibit kelapa sawit di Ogan Ilir, seorang pria berinisial EJP dibekuk polisi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara